Teropongistana.com JAKARTA – Penggiat Anti Korupsi yang juga tokoh masyarakat Kuwasen Jepara Heryanto melaporkan tujuh (7) orang pejabat pemerintahan di Kabupaten Jepara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaporan tersebut dipicu adanya dugaan penyimbangan proses Pembangunan proyek Pasar Bangsri di Kabupaten Jepara.
“Untuk ke tujuh orang nama tersebut yang saya laporkan yaitu AB yang saat itu sebagai Kepala Dinas PUPR Jepara sekarang menjabat Sekda, Ketua Pokja Kabupaten Jepara HH yang sekarang Kepala BPKAD, Kabid Cipta Karya HK, Kabid Cipta Karya yang sekarang ketua Pokja Kabupaten Jepara EWP, Kasi Cipta Karya TA yang saat ini Kabid Pengairan, Cipta Karya Ath, Asisten I Sekda yang saat ini Kadis PUPR Kabupaten Jepara HY,” kata penggiat anti Korupsi asal Jepara Heryanto kepada awak media Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (18/12/2025)

Sementara itu, kata Heryanto untuk perusahaan yang diduga terlibat yaitu PT Sari Barokah Kontruksi, PT Kartikasari Manunggal Putra, PT Chimarder 77, PT Sari Barokah Kontruksi, CV Artha Huda Abadi, CV Assalamah Walbarokah, CV Al Jazeera, CV Tho’if Jaya Kontruksi, PT Prima Duta Kencana.
Selanjutnya untuk konsultan dan pengawas proyek pasar Bangsri

CV.K1, CV Cahya Konsultan, PT Darmasraya Mitra Amerta, PT Puskolting Indonesia, CV, Ideal Mandiri Consultant, CV Cahaya Konsultan, CV Miltiline, CV Asqholan Engineering Consultant.
Disinggung tentang siapa nama-nama yang terlibat dalam kasus Pembangunan proyek Pasar Bangsri, pria berbadan gemuk tersebut mengaku akan membuka informasi yang dia miliki di depan penyidik. Heryanto mengklaim bahwa dia memiliki data dan petunjuk yang cukup diserahkan ke penyidik di Kejagung.


