Karena, hal ini sangat krusial mengingat adanya dugaan kuat bahwa praktik “Sandra Perkara” dilakukan secara sistematis melalui komunikasi pribadi untuk memeras:

• Kepala-Kepala Desa di Kabupaten Enrekang.
• Pejabat di lingkungan OPD, DPRD, dan BUMD.
• Pihak swasta yang memiliki kontrak pembangunan daerah.
Data dalam ponsel tersebut merupakan pintu masuk utama untuk membongkar jaringan pemerasan yang lebih luas.

Pengungkapan Aktor Intelektual dan aliran dana, NCW meyakini bahwa tersangka P tidak bekerja sendirian. Maka dari itu, NCW, mendesak Kejagung untuk menelusuri aliran dana hasil pemerasan ini, termasuk kepada oknum elite politik atau atasan yang diduga membekingi serta turut menikmati hasil kejahatan tersebut. Jangan sampai penyidikan ini hanya berhenti pada “pemain lapangan” (cut-off).

“Bahwa menurut laporan yang telah kami himpun dari laporan aduan kami, Padeli selama menjabat aktif berkomunikasi dan adanya dugaan dengan sekelompok elit politik dari sulawesi selatan, terkusus dari Enrekang,” jelasnya.

Menurut Dony, DPP NCW memberikan peringatan keras kepada KEJAGUNG RI. Apabila penanganan perkara ini dikerdilkan atau hanya berhenti pada sosok Padeli tanpa menyentuh jaringan pemerasannya secara luas, maka NCW akan mengambil langkah hukum lebih jauh

“Kami akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara ini jika Kejagung terkesan melindungi internalnya. Maka DPP NCW akan mengambil langkah konstitusional dengan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengambilalihan (supervisi/take over) perkara ini. Kasus ini adalah ujian integritas bagi Jaksa Agung. Jangan sampai hukum disandera oleh kepentingan kekuasaan,” tutup Donny.