Teropongistana.com JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (DPP NCW) secara resmi membantah narasi dan konstruksi hukum yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penetapan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli. NCW menegaskan bahwa peristiwa hukum yang terjadi bukan sekadar “penerimaan uang” atau suap, melainkan dugaan tindak pidana Pemerasan dalam Jabatan dan Kriminalisasi Hukum.
Wakil Ketua DPP NCW, Dony Manurung, menyatakan bahwa pengaburan konstruksi hukum ini berisiko melindungi pelaku dan mengaburkan pola kejahatan sistemik yang dilakukan Padeli selama menjabat. Menurut Dony, dia bukan penerima pasif, tapi aktor aktif pemerasan.

“NCW menilai rilis resmi Kejagung yang menggunakan terminologi “penerimaan uang” cenderung memposisikan Padeli sebagai pihak pasif (penerima suap). Berdasarkan data dan laporan yang diterima NCW, Padeli diduga kuat sebagai aktor aktif yang menggunakan instrumen hukum, intimidasi, dan tekanan psikologis untuk memaksa penyerahan uang,” sebut Dony.
Perlu diketahui bahwa Padeli tidak menerima suap senilai 840 juta. Akan tetapi dalam perjalanan Perkara Baznas di Kabupaten Enrekang, Padeli melakukan pemerasan dengan nilainya fantastis yang angkanya hampir menyentuh 2 Milyar Rupiah.

“Padeli tidak sedang menerima suap. Ia memeras dengan jabatan. Jika Kejagung mengubah konstruksi pemerasan menjadi suap, itu berarti ada upaya sistematis untuk memutus mata rantai kejahatan dan melindungi aktor-aktor lain di belakangnya,” tegas Donny
Dijelaskan Dony, untuk audit forensik Digital dan Pembukaan Isi Ponsel (HP) Tersangka. Kata Dony, NCW mendesak penyidik untuk melakukan audit digital forensik secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat komunikasi milik tersangka P.



