Teropongistana.com JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) secara resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini merupakan bentuk mosi tidak percaya terbuka terhadap mekanisme pengawasan internal Kejaksaan yang dinilai gagal menjalankan fungsi korektif, lamban merespons kejahatan jabatan, serta sarat konflik kepentingan.

DPP NCW menilai penanganan perkara dugaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap BAZNAS Kabupaten Enrekang telah menyimpang jauh dari prinsip due process of law, bahkan menunjukkan gejala perlindungan institusional terhadap pelaku berkewenangan.

Langkah hukum ini diambil setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dinilai tidak menunjukkan keberanian institusional untuk menindak tegas, sementara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan justru disinyalir membangun konstruksi perkara yang menyesatkan dan mengaburkan substansi kejahatan.

DPP NCW menegaskan, perkara ini bukan persoalan etik internal, melainkan kejahatan jabatan serius yang mencederai rasa keadilan publik, merusak marwah lembaga penegak hukum, serta mempermainkan hukum dengan kekuasaan.

Wakil Ketua Umum DPP NCW, Ghorga Donny Manurung, S.H., M.H., menilai penetapan satu pihak perantara sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel merupakan langkah keliru dan berbahaya bagi akal sehat hukum.

“Menjadikan perantara sebagai pelaku utama sementara aktor yang memiliki kewenangan struktural dibiarkan bebas adalah manipulasi penegakan hukum. Perantara tidak memiliki otoritas, tidak memiliki kepentingan, dan bukan penikmat hasil. Yang memiliki kewenangan, memberi perintah, dan diduga menerima serta menggunakan uang hasil pemerasan adalah mantan Kajari Enrekang,” tegas Donny Sabtu 19 Desember 2025.