Ia menilai pola kontrak seperti ini sangat berbahaya. Menurutnya, kontrak tanpa nilai yang pasti menyerupai “kuitansi kosong” yang dapat diisi kapan saja sesuai kehendak pihak tertentu.
“Nilainya bisa besar, bisa juga kecil, tergantung bagaimana nanti diisi. Ini berpotensi merugikan keuangan negara. Dari sini sudah terlihat bahwa PT Pelayaran Bahtera Adhiguna maupun PT PLN Energi Primer Indonesia belum profesional dalam mengelola perusahaan, meskipun mereka mungkin mengklaim memiliki perencanaan yang baik,” tegasnya.

Uchok juga mengingatkan agar pola kontrak semacam ini segera diperbaiki. Ia menilai kontrak sewa menyewa yang tidak mencantumkan nilai secara tegas dapat membuka celah hukum dan berpotensi mengundang aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Sebaiknya kontrak-kontrak seperti ini dibenahi. Jangan sampai KPK membuka penyelidikan hanya karena kontrak dibuat tidak transparan,” katanya.

Sebagai perbandingan, Uchok mencontohkan kontrak antara PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dengan Synergy Marine (L) Ltd yang ditandatangani pada 24 Agustus 2020 dengan Nomor Kontrak 5000001002 (LOE). Dalam kontrak tersebut, nilai sewa kapal MP Prevail disebutkan secara jelas sebesar USD 2.160.000.
“Kontrak yang baik dan profesional ya seperti itu. Ada nilai yang pasti, jelas, dan bisa diaudit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uchok mengungkapkan bahwa pendapatan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dari kerja sama sewa kapal dengan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna terbilang sangat besar. Dalam periode 2019 hingga 2024, total pendapatan sewa mencapai USD 7.585.854.
“Pendapatannya fantastis, tapi perjanjian kontraknya justru seperti kuitansi kosong. Nilai kontrak bisa saja diisi kapan saja. Ini ngeri,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT PLN Energi Primer Indonesia maupun PT Pelayaran Bahtera Adhiguna terkait kritik dan sorotan yang disampaikan oleh CBA.


