Teropongistana.com Jakarta – Jawaban tertulis Wali Kota Sukabumi atas rekomendasi DPRD terkait Program Wakaf Uang dan pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dinilai tidak hanya normatif, tetapi juga berpotensi mengandung pelanggaran hukum administrasi pemerintahan. Sikap tersebut menuai kritik keras dari DPRD dan lembaga pemantau kebijakan publik.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Muksin Nasir, secara tegas menyebut jawaban Wali Kota Sukabumi sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan DPRD dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

“Jawaban Wali Kota itu bukan sekadar lemah, tapi patut diduga melanggar prinsip hukum pemerintahan yang baik. Rekomendasi DPRD dijawab dengan bahasa normatif tanpa kepastian kebijakan, ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi,” tegas Muksin Nasir, Rabu (31/12/2025)
Menurut Muksin, sikap Wali Kota yang tidak memberikan kejelasan arah kebijakan atas rekomendasi DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 dan Pasal 17 yang mewajibkan pejabat pemerintahan bertindak transparan, akuntabel, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Ketika kepala daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara substantif, itu bisa ditafsirkan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pembiaran kebijakan. Ini berbahaya,” ujarnya.
Lebih jauh, Muksin menyoroti Program Wakaf Uang yang dinilai rawan pelanggaran hukum jika dijalankan tanpa dasar regulasi dan pengawasan yang jelas. Ia menilai, Wali Kota Sukabumi belum mampu menjelaskan mekanisme pengelolaan dana wakaf uang secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.



