teropongistana.com, Jakarta — Transisi kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah menuai kritik dari pelaku industri haji dan umrah.
Sebabnya, perubahan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tersebut dinilai belum diiringi kesiapan sistem, sumber daya manusia, dan perangkat regulasi yang memadai.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI), H. Syam Resfiadi, menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dilakukan terlalu cepat, sementara implementasinya belum matang. Menurutnya, proses legislasi yang berlangsung singkat tidak sebanding dengan kompleksitas pengelolaan ibadah haji yang melibatkan jutaan jemaah.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan perubahan kelembagaan. Masalahnya ada pada kesiapan sistem. Kalau administrasi dasar saja belum beres, dampaknya langsung ke jemaah,” ujar Syam saat ditemui dibilangan Jakarta Selatan (8/1/2025).

Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum sinkronnya sistem digital administrasi haji. Contohnya perbedaan penulisan nama jemaah, seperti “Mohammad”, “Muhamad”, atau “Mochamad”, kerap dianggap sebagai entitas berbeda dalam sistem, sehingga menghambat proses verifikasi data dan keuangan.
“Nama orang saja masih diperdebatkan oleh sistem. Padahal ini menyangkut visa, tiket, dan layanan di Arab Saudi. Kalau ini tidak segera dibenahi, risikonya besar,” jelasnya.



