“Kami menduga pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi, misalnya penggunaan material berkualitas rendah sehingga kerusakan cepat terjadi,” ujar Uchok.
Hal ini, kata Uchok memunculkan pertanyaan besar terkait kompetisi dan transparansi proses tender. Uchok menilai, ada teridikasi resiko dalam proses tender yang kurang kompetitif, yang membuka peluang penyimpangan, hingga potensi masalah dalam pelaksanaan fisik seperti yang terjadi baru-baru ini.
“Saya mendorong Kejati Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan dan memanggil mereka yang terlibat dalam proses proyek pembangunan IPIT RSUD Koesma Tuban yang merugikan negara,,” tutup Uchok.
Untuk diketahui, Proyek pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD dr Koesma Tuban senilai sekitar Rp 58,4 miliar telah menjadi sorotan publik karena dalam pengerjaanya yang doduga molor. Hingga berita ini diturunkan, Tim Redaksi masih menunggu penjelasan resmi mengenai alasan gedung itu tak kunjung digunakan.

