“Hal ini hanya akan memperlebar jurang komunikasi menjadi tembok beton yang memisahkan penguasa dan rakyatnya,” kata Sekertaris Jendral Konfederasi Barisan Buruh Indonesia Musrianto, Sabtu (17/1/2026)
Secara konstitusional, prinsip ini memiliki sandaran hukum yang kokoh. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilihan Umum yang wajib dijalankan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). Menyerahkan pemilihan ke DPRD hanya akan menciptakan “politik dagang sapi” di ruang tertutup, di mana loyalitas kepala daerah tidak lagi kepada rakyat, melainkan kepada kepentingan partai yang memilihnya.

Pada akhirnya, mempertahankan Pilkada langsung adalah upaya minimal untuk menjaga pintu akses masyarakat terhadap kekuasaan agar tidak tertutup rapat.
“Tidak ada alasan teknis atau ekonomi yang cukup kuat untuk menukar hak suara rakyat dengan keputusan elitis di parlemen. Kedaulatan adalah milik rakyat, dan harus tetap berada di tangan rakyat,” tutup Musrianto.






