“Kejaksaan Agung juga bisa memulai penyelidikan dengan menggali informasi dari dokumen-dokumen. Bisa juga melakukan pemanggilan terhadap vendor perusahaan, bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin,” katanya.
Berdasarkan catatan CBA, berikut rincian 19 proyek rehabilitasi yang dinilai bermasalah:

1. Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar
2. Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta

3. Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta
4. Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750

5. Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar
6. Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar

7. Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar
8. Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar
9. Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar
10. Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar

11. Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar
12. Build In Komisi A – Rp911 juta

13. Build In Komisi D – Rp1,3 miliar
14. Build In Komisi E – Rp1 miliar

15. Build In Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300
16. Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar
17. Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta
18. Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar
19. Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar
CBA menilai pola pemecahan pekerjaan rehabilitasi ke dalam banyak paket proyek dengan metode E-Purchasing berpotensi menghindari pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.

“Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai gedung wakil rakyat justru menjadi ladang bancakan anggaran,” tutup Uchok Sky.





