Teropongistana.com Jakarta – Fenomena kenaikan biaya kesehatan dan psikotes dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Korlantas Polri menuai sorotan tajam. Pasalnya, biaya tersebut dinilai tidak transparan dan tidak diketahui secara jelas aliran dananya oleh masyarakat.

Saat ini, pemohon SIM praktis hanya bisa menerima kenaikan biaya tanpa penjelasan memadai. Per 1 Januari 2026, biaya pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya Rp35.000 kini naik menjadi Rp50.000 per SIM. Sementara itu, biaya psikotes ditetapkan sebesar Rp100.000 per SIM dan seluruhnya dibebankan kepada pemohon.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Centre for Budget Analysis (CBA). Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai biaya yang dipungut dari masyarakat tersebut tidak memiliki kepastian hukum terkait ke mana dana itu mengalir.

“Biaya yang dibebankan kepada masyarakat, khususnya biaya kesehatan dan psikotes, seharusnya masuk ke kas negara atau melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya resmi pembuatan SIM,” ujar Uchok, Senin (19/1/2026).

Menurut Uchok, tidak dapat dibenarkan jika masyarakat dibebani biaya tambahan, namun dana tersebut tidak jelas pengelolaannya. Ia menegaskan, setiap pungutan yang dilakukan oleh institusi negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan.

“Tidak bisa begini, masyarakat terbebani tapi dananya tidak tahu larinya ke mana. Semua biaya yang dipungut harus masuk ke kas negara,” tegasnya.