Uchok juga mengkritik Korlantas Polri yang dinilai menyerahkan sepenuhnya pengelolaan layanan kesehatan dan psikotes kepada pihak vendor swasta tanpa keterbukaan informasi kepada publik.

“Polri, dalam hal ini Korlantas, harus terbuka kepada publik terkait aliran dana tersebut. Siapa vendornya, bagaimana mekanismenya, dan berapa besar dana yang diterima. Jangan semuanya diserahkan ke swasta tanpa transparansi,” katanya.

Lebih jauh, CBA mempertanyakan besarnya potensi dana yang masuk ke vendor dari jutaan pemohon SIM setiap tahunnya. Situasi ini memunculkan dugaan adanya aliran dana yang tidak semestinya.

“Pertanyaan besarnya, apakah ada dugaan sebagian dana dari biaya kesehatan dan psikotes ini masuk ke kantong pejabat Polri? Karena hingga kini tidak ada keterbukaan kepada publik,” tambah Uchok.

Atas dasar itu, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas pungutan biaya kesehatan dan psikotes dalam pembuatan SIM. Menurut Uchok, pungutan tanpa kejelasan aliran dan dasar hukum yang kuat berpotensi masuk kategori pungutan liar.

“KPK dan Kejagung harus mengusut ini. Jika ada pungutan yang tidak masuk kas negara dan tidak jelas pertanggungjawabannya, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” pungkasnya.