Teropongistana.com JAKARTA – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendorong Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk urea non-subsidi di PT Pupuk Indonesia (Persero).
Menurut Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, pengusutan dugaan korupsi kuota pupuk bisa menjadi pintu masuk bagi Kejagung atau KPK untuk membongkar indikasi kebocoran dan inefisiensi di PT PI senilai Rp12,59 triliun yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (LHPS) I 2025 belum lama ini.
“Kami yakin Kejagung dan KPK sudah mengantongi LHPS I 2025 dari BPK, termasuk laporan soal dugaan korupsi kuota pupuk nonsubsidi. Kejagung harus segera tindaklanjuti temuan BPK itu karena sudah menjadi perhatian publik,” kata Yusri, Senin (19/1/2026).
Dalam laporan tersebut,
BPK mengungkap sejumlah temuan penting mengenai potensi kebocoran dan inefisiensi di PT PI senilai Rp12,59 triliun. Salah satunya, mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), transparan, dan akuntabel.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan PT PI belum memiliki prosedur penetapan harga jual yang memadai, tak mempunyai sistem informasi untuk melakukan penjualan ekspor, dan metode penjualan lebih mengutamakan penjualan spot dibanding pelaksanaan tender (beauty contest) serta perumusan harga jual tidak sepenuhnya mengacu pada harga pasar internasional. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kecurangan pada pelaksanaan pemasaran dan penjualan.

PT PI mengatur alokasi pupuk urea nonsubsidi melalui mekanisme kuota kepada distributor yang terdaftar. Namun, sistem ini diduga disalahgunakan untuk memonopoli barang dan mengatur harga.
Yusri menyebut kuota pupuk urea nonsubsidi PT PI dikuasai oleh PT Mangkuluhur Agro sejahtera (MAS) sejak Rahmad Pribadi (RP) menjabat Direktur Utama PT PI. Sebagai informasi, PT MAS adalah perusahaan milik Darma Mangkuluhur, anak Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) yang juga keponakan Siti Hediati (Titiek Soeharto), Ketua Komisi IV DPR RI yang mengawasi bidang pertanian.
“Akibatnya, banyak pedagang sangat sulit mendapatkan urea nonsubsidi. Pedagang yang sudah lama bermain di PT PI pun kini diarahkan untuk beli ke PT MAS seakan-akan perusahaan itu adalah anak usaha PT PI. Bahkan PT Pupuk Indonesia Niaga selaku anak usaha PT PI sendiri sulit mendapatkan barang,” bebernya.




