📍 Jakarta • DKI Jakarta

Teropongistana.com Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku kuasa hukum dari JFT, konsumen pembeli lunas unit Apartemen Meikarta, pada hari ini Senin, 19 Januari 2026, secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada PT. MSU selaku developer Apartemen Meikarta.

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan surat somasi tersebut bernomor Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26.

“Somasi ini kami layangkan kepada PT. MSU selaku developer Apartemen Meikarta karena hingga saat ini unit apartemen yang telah dibeli dan dilunasi oleh klien kami sejak tahun 2017 belum dibangun sama sekali,” ujar Zentoni.

Zentoni menjelaskan, unit apartemen yang dimaksud adalah Apartemen District 3 Nomor Unit 02E dengan luas 73,11 meter persegi, Blok 62007 Tower 2-B, dengan nilai pembelian sebesar Rp 491.881.909,-.

“Unit tersebut dibeli secara lunas sejak tahun 2017 dengan harga Rp 491.881.909,-, namun sampai sekarang belum ada pembangunan sama sekali,” jelasnya.