Lebih lanjut, Zentoni menegaskan bahwa secara hukum konsumen yang telah melunasi pembelian unit apartemen berhak menerima unit sesuai perjanjian awal.

“Seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit apartemen, maka demi hukum konsumen wajib menerima unit sesuai dengan pesanan sejak awal,” tegas Zentoni.

Menurutnya, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh developer, maka konsumen berhak meminta pengembalian seluruh dana tanpa potongan apapun.

“Karena unit tidak pernah dibangun, klien kami berhak meminta pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan sebesar Rp 491.881.909,- tanpa potongan apapun,” katanya.
Dalam surat somasi tersebut, LAK DKI Jakarta memberikan tenggang waktu kepada PT. MSU untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada PT. MSU selaku developer Apartemen Meikarta untuk segera mengembalikan seluruh uang milik konsumen guna menghindari langkah hukum lanjutan,” tutup Zentoni.