Selain AI penyidik juga menetapkan YM, bendahara Pokja Bunda PAUD, sebagai tersangka. YM telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Merauke sejak akhir September 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 45 orang saksi yang berkaitan dengan pengelolaan, pencairan, dan penggunaan dana hibah PAUD tersebut.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menyatakan pengusutan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, seiring pendalaman peran pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dan pencucian dana hibah PAUD tersebut. (ncank)