teropongistana, Jakarta – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Merauke menetapkan AI, mantan istri Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pemerintah Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan sejak Desember 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait alur penggunaan dana hibah PAUD bernilai Rp8,5 miliar. Berkas perkara saat ini disebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses penuntutan.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga membenarkan penetapan status hukum tersebut. “Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, tersangka bersikap kooperatif. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Leonardo Yoga sebagaimana dilansir BatasPapua.com

AI diketahui pernah menjabat sebagai Ketua atau Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan. Ia juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jayapura serta menyandang gelar Doktor Ilmu Sosial dari Universitas Cenderawasih.

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah PAUD kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Papua Selatan pada tahun 2023. Pokja tersebut dibentuk setelah pelantikan AI sebagai Ketua Bunda PAUD pada 5 Mei 2023, dengan susunan pengurus antara lain AJ sebagai ketua dan YM sebagai bendahara.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua pada Mei 2025, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp4.617.667.050 dari total dana hibah Rp8,5 miliar. Penyidik menduga dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan dan dilakukan upaya penyamaran aliran dana.