Teropongistana.com Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan komentar terkait rumor pembukaan blokir barang sitaan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada awak media pada Selasa (27/1/2026).
MAKI menegaskan bahwa dana yang disita oleh Kejaksaan Agung pada dasarnya merupakan milik PT Asuransi Jiwasraya dan semestinya dapat digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan.
“Dana itu emang milik Jiwasraya dan cair untuk gaji karyawan Jiwasraya serta kebutuhan internal lainnya. Saya tidak tahu kalau ada yang diperuntukkan untuk pihak lain,” ujar Boyamin Saiman di Jakarta.
Saat ditanya apakah MAKI mendorong pembukaan blokir dan pencairan dana sitaan apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Boyamin menegaskan persetujuannya.

“Betul, dilaksanakan sesuai putusan dari pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).




