Teropongistana.com Jakarta – Sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam negara, Sekjen MATAHUKUM Mukhsin Nasir telah secara resmi menyampaikan surat laporan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Laporan tersebut menyentuh secara mendalam perkembangan tata kelola sektor sawit dan pertambangan, serta dugaan tindak pidana khusus yang diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta sumber daya alam yang berada di bawah pengelolaan pemerintah.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan usai menyerahkan laporan, Mukhsin Nasir menegaskan bahwa langkah ini bukan tanpa dasar. Dia menyampaikan surat laporan resmi kepada Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait perkembangan tata kelola sektor sawit dan pertambangan.

“Penanganan dugaan tindak pidana khusus yang menyebabkan kerugian negara dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta sumber daya alam,” ucapnya dengan tegas lewat pernyataanya, Selasa (3/1/2026)

Menurut Mukhsin, laporan yang disampaikan ini berfokus pada dua poin krusial yang telah melalui proses telaah mendalam dan didukung oleh data yang sebelumnya telah diketahui oleh pihak Jaksa Agung. Poin pertama berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2024, yang memuat data dan informasi mengenai kegiatan usaha yang telah dibangun dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin resmi di bidang kehutanan pada tahap XXIII.

Data tersebut mencatat bahwa terdapat sejumlah 680 perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas di kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Setelah telaah mendalam terhadap data yang ada, terdapat dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana kehutanan (Tipihut) yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mukhsin.