Teropongistana.com Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan permohonan bersama beberapa mahasiswa dan seorang guru honorer. Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 40/Puu-XXIV/2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, dengan alasan program tersebut dinilai menggerus alokasi anggaran pendidikan nasional.
Alasan Gugatan: Khawatir Anggaran Pendidikan Tergerus
Kuasa hukum para pemohon, Abdul Hakim dari Dignity Law, menyampaikan bahwa gugatan diajukan untuk menjaga amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Menurutnya, pembiayaan MBG yang masuk dalam struktur anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai sekitar Rp 223 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun, atau hampir 29 persen dari keseluruhan.
“Kami khawatir alokasi anggaran yang besar untuk MBG akan mengurangi dana untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana-prasarana sekolah, dan bantuan pendidikan bagi siswa yang membutuhkan,” ujar Abdul Hakim dalam siaran persnya.
Para pemohon juga menyatakan bahwa pendanaan MBG seharusnya tidak masuk dalam kategori anggaran pendidikan karena program ini dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama penyelenggaraan pendidikan. Mereka meminta MK menyatakan ketentuan terkait bertentangan dengan UUD 1945 dan membatalkan penjelasannya yang dianggap memperluas makna anggaran pendidikan secara tidak tepat.
Kepala BGN Dadan Hindayana: BGN Hanya Sebagai Pelaksana Program