Teropongistana.com Jakarta – Beberapa waktu terakhir, berita mengenai temuan rekening milik sejumlah karyawan dengan nilai mencapai Rp12,49 triliun menjadi sorotan publik. Berita tersebut muncul secara tiba-tiba di berbagai media massa, membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai proses yang terjadi di balik temuan tersebut, terutama peran yang dimainkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam tengah keramaian informasi yang beredar, Matahukum Mukhsin Nasir buka suara yang tegas terkait permasalahan ini. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami kedudukan dan kewenangan PPATK secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berbahaya bagi sistem hukum dan perlindungan hak nasabah perbankan.

“PPATK bukan lembaga penegak hukum, melainkan lembaga analisis intelijen transaksi keuangan yang mencurigakan,” jelas Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Sabtu (31/1/2026).
Dia menegaskan bahwa tugas utama PPATK adalah melakukan analisis terhadap setiap transaksi keuangan yang dianggap tidak wajar. Kemudian, kata Mukhsin hasil analisis tersebut diserahkan kepada penyidik yang berwenang.

Pada tahap selanjutnya, adalah wewenang penyidik berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menetapkan konstruksi penyidikan terhadap hasil analisis yang diberikan PPATK. Penyidik lah yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang yang terduga terlibat dalam tindak pidana perbankan memiliki alat bukti yang cukup, termasuk elemen kesengajaan (mens rea) dari tindak pidana kejahatan perbankan tersebut.
“Hanya setelah melalui proses ini, penyidik dapat menetapkan status seseorang sebagai tersangka atau hanya sebagai terduga yang perlu diperiksa lebih lanjut,” tegas Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng.



