“Lucu jika anggaran yang seharusnya transparan malah dibuat tidak jelas. Dari anggaran Rp19 miliar, tidak terang gedung mana yang akan direhabilitasi,” lanjutnya.

CBA menduga proyek rehabilitasi tahun 2026 berpotensi berkaitan dengan 19 proyek tahun 2025 yang sebelumnya telah dianggarkan. Ia bahkan menyebut kondisi ini menyerupai praktik “double anggaran” yang patut ditelusuri aparat penegak hukum.

“Bisa diduga yang direhabilitasi adalah proyek lama yang diberi nama baru. Ini seperti barang lama yang tidak laku lalu diganti label. Karena itu wajib diselidiki oleh KPK,” pungkas Uchok Sky.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta maupun KPK terkait pernyataan CBA tersebut.