Teropongistana.com Lebak – Matahukum menyoroti alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tahun anggaran 2026 yang mencapai Rp29,36 miliar. Anggaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil daerah yang masih menghadapi persoalan serius pada sektor infrastruktur dan pelayanan dasar.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyatakan bahwa besarnya anggaran perjalanan dinas wakil rakyat menimbulkan pertanyaan publik terkait arah dan skala prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Anggaran perjalanan dinas yang mencapai puluhan miliar rupiah ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Lebak masih menghadapi jalan rusak, keterbatasan layanan kesehatan, dan persoalan pendidikan. Di tengah kondisi itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan urgensi belanja perjalanan dinas sebesar ini,” kata Mukhsin Nasir, saat dihubungi, Selasa (4/2/2026).

Iklan

Mukhsin menegaskan, perjalanan dinas merupakan bagian dari fungsi DPRD, namun penggunaannya harus dibatasi secara rasional dan berbasis kebutuhan nyata, bukan sekadar rutinitas kelembagaan yang tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Menurut Matahukum, ketiadaan penjelasan rinci mengenai tujuan, hasil, serta indikator keberhasilan perjalanan dinas berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik. Karena itu, DPRD Lebak diminta membuka data secara transparan agar penggunaan anggaran dapat diawasi bersama.

“Setiap perjalanan dinas yang dibiayai APBD wajib memiliki output yang jelas dan dapat diukur. Jika tidak ada laporan hasil yang bisa diakses publik, maka anggaran tersebut rawan dinilai tidak efektif,” ujar Mukhsin.