TeropongIstana.com Lebak – Alokasi anggaran makan dan minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak tahun anggaran 2026 senilai Rp2,5 miliar menuai sorotan tajam dari publik. Anggaran tersebut mencakup kebutuhan konsumsi pimpinan daerah, jamuan tamu, hingga kegiatan kedinasan, dengan porsi untuk Bupati dan Wakil Bupati yang tercatat mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah, anggaran mamin itu meliputi ribuan porsi makan dan snack VIP maupun non-VIP yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak 2026. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi dan layanan dasar.
Aktivis mahasiswa Lebak, Rizqi Ahmad Fauzi, menyebut alokasi anggaran tersebut sebagai cerminan ketimpangan prioritas kebijakan anggaran daerah.
“Anggaran Rp2,5 miliar hanya untuk makan dan minum pejabat adalah ironi. Di saat masih banyak masyarakat Lebak bergulat dengan kemiskinan, infrastruktur rusak, dan layanan publik yang belum optimal, justru anggaran konsumsi birokrasi disiapkan begitu besar,” tegas Rizqi, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan pada aspek administratif semata, melainkan pada sensitivitas dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan rakyat.
“Ini bukan soal pejabat makan atau tidak, tapi soal rasa keadilan anggaran. APBD seharusnya menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan memperbesar belanja konsumtif yang minim dampak langsung,” ujarnya.

