Saat ini, kata Eriyanto, Beny Saswin Nasrun telah dikeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Padang. Selain itu, kata Eriyanto telah dikeluarkan surat nomor R-848/L.3.10/Dti.2/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang permohonan bantuan pencarian terdakwa melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

“Dengan putusan tersebut, sidang pra peradilan atas penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar dinyatakan tidak dapat diterima dan sidang pra peradilan Jilid II dinyatakan selesai,” tutup Eriyanto.