Teropongistana.com Jakarta – Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan merupakan sinyal kuat arah politik pemberantasan korupsi ke depan. Ia menekankan bahwa jika Indonesia sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan  sebuah pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara sekaligus efek jera maksimal.

Dari perspektif organisasi relawan Pro Jokowi (PROJO), sikap tersebut bukan sekadar retorika hukum, melainkan refleksi keberanian politik untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi yang selama ini merusak sendi negara. PROJO memandang, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan hukuman badan; yang jauh lebih penting adalah pengembalian aset negara dan pemiskinan pelaku korupsi agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan ekonomi untuk mengulang kejahatan serupa.

Baca Juga Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci Rabu, 11 Februari 2026
Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci

Mengapa RUU Perampasan Aset Begitu Penting?

1. Mengembalikan Hak Rakyat yang Dirampas

Korupsi pada hakikatnya adalah pencurian atas hak publik: anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan sosial. Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, negara sering kali hanya mampu memenjarakan pelaku, sementara kekayaan hasil kejahatan tetap dinikmati keluarga atau kroninya. Bagi PROJO, ini adalah ketidakadilan struktural. RUU Perampasan Aset menjadi instrumen vital untuk memastikan uang rakyat kembali ke rakyat.

2. Efek Jera yang Lebih Nyata daripada Sekadar Penjara