Teropongistana.com SERANG — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) kembali mencuat. Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD).
AW dilaporkan karena diduga memiliki peran strategis sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi yang diketahui menerima dana BLU LPMUKP. GMD menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat AW merupakan pejabat publik sekaligus pengurus koperasi penerima dana negara.

Ruswan Koordinator GMD menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut disampaikan pada Selasa (4/2/2026) berdasarkan hasil kajian dan temuan awal yang mereka lakukan terkait pengelolaan dana BLU LPMUKP oleh Koperasi PMSU.
“Dana BLU LPMUKP adalah dana negara yang seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat publik, maka hal itu wajib diuji secara hukum,” ujar Ruswan dari GMNI ini.

Menurut GMD, dana BLU LPMUKP memiliki tujuan strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat sektor kelautan dan perikanan. Namun dalam praktiknya, GMD menduga terdapat ketidaksesuaian antara peruntukan dana dengan realisasi di lapangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain dugaan penyalahgunaan dana, GMD juga menyoroti pentingnya penelusuran lebih dalam terkait mekanisme penyaluran, pemanfaatan, serta pertanggungjawaban dana BLU LPMUKP yang dikelola Koperasi PMSU.





