Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menekankan bahwa pelayanan publik bukan semata soal banyaknya sistem atau aplikasi, melainkan tentang kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan.

“Pemerintah Kota Tangerang menyambut terbuka penilaian ini sebagai bagian dari pengawasan. Ini menjadi komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel dan responsif,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ombudsman juga menyerahkan rekapitulasi hasil penilaian terhadap tiga Satuan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan RSUD Kota Tangerang.

Perlu diketahui, Opini Ombudsman RI hanya diberikan kepada menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati). Untuk tingkat satuan pelayanan (OPD/UPTD), penilaian diberikan dalam bentuk nilai aspek Kualitas Pelayanan yang menjadi salah satu unsur penyusun Opini Ombudsman.

Hasil penilaian 2025 menunjukkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang meraih nilai Kualitas Pelayanan “Sangat Baik”. Dinas Pendidikan Kota Tangerang menjadi satu-satunya OPD di Provinsi Banten yang memperoleh nilai tersebut dan berhak menerima Piagam Penghargaan Ombudsman RI.

Sementara itu, RSUD Kota Tangerang dan Dinas Sosial Kota Tangerang masing-masing memperoleh nilai Kualitas Pelayanan “Baik”.

“Kami berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Nilai dari Ombudsman akan mengikuti,” tutup Fadli.