Persoalan paling krusial terletak pada transparansi pengelolaan pendapatan. Sebagai lembaga publik yang berada di bawah naungan Pemkab Tangerang, setiap pemasukan dari iklan seharusnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Matahukum mensinyalir adanya praktik penguapan dana, di mana sebagian besar uang iklan diduga masuk ke kantong pribadi oknum tertentu di dalam maupun luar struktur pemerintah daerah.
Ancaman Perbuatan Melawan Hukum
Mukhsin menambahkan bahwa membiarkan Radio Gemilang beroperasi selama bertahun-tahun dalam kondisi cacat regulasi bukan lagi sekadar kelalaian administratif semata. Menurutnya, hal ini diduga kuat sebagai kesengajaan untuk menjadikan anggaran daerah sebagai “bancakan” bagi pihak tertentu yang berwenang.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang, para pelaku bisa dikenai pasal perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan negara maupun korupsi,” tandasnya.
Hingga saat ini, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk mengaudit secara menyeluruh aliran dana serta legalitas operasional Radio Gemilang. Tindakan ini diharapkan dapat menyelamatkan keuangan daerah dari potensi kerugian yang lebih besar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.




