Teropongistana.com TANGERANG – Lembaga penyiaran publik lokal, Radio Suara Tangerang Gemilang, kini berada di pusaran skandal serius. Setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ketidaktertiban administrasi pada pengelolaan lembaga tersebut, kritik keras datang dari organisasi hukum Matahukum yang menuding adanya praktik “perampokan” keuangan daerah secara sistematis di balik operasional radio milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Matahukum, Mukhsin Nasir, melalui pernyataannya menyatakan bahwa ketiadaan landasan hukum yang sah menjadikan seluruh aktivitas Radio Gemilang – mulai dari penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga penerimaan uang iklan – sebagai tindakan ilegal yang melawan hukum.
“Kita temukan bahwa radio ini beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal sebagai lembaga yang menggunakan anggaran daerah dan menerima kontribusi dari pihak luar, legalitasnya harus menjadi prioritas utama,” tegas Mukhsin.
Meski Pemkab Tangerang sempat menyusun draf rujukan hukum untuk memayungi operasional radio ini, upaya tersebut ditolak oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten. Penolakan ini menegaskan bahwa regulasi yang diajukan tidak sinkron secara hierarki dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan provinsi.
Kondisi ini menciptakan “zona abu-abu” yang dinilai membahayakan keuangan negara dan daerah.
“Karena dasarnya tidak ada payung hukum, Kemenkumham Banten tidak memberikan izin resmi. Sementara itu, radio ini diduga sudah dijadikan alat untuk mengeruk anggaran tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas,” jelas Mukhsin kepada awak media pada Sabtu (21/2/2026) di Jakarta.





