​Empat Poin Krusial yang Menjadi “Amunisi” ke KPK

​Berdasarkan dokumen yang dikantongi Matahukum, publik menyoroti empat kejanggalan utama yang harus diuji oleh penyidik KPK:

• ​Indikasi Mark-Up Luas Lahan: Pembelian lahan 91.935 m² padahal kebutuhan riil hanya 50.000 m², mengakibatkan pemborosan atau indikasi kerugian daerah senilai Rp26,45 miliar.

• ​Transaksi di Atas SHGB Mati: Pemkab diduga membayar miliaran rupiah untuk SHGB No. 4/Tigaraksa yang telah kedaluwarsa sejak 7 Agustus 2014.

Baca Juga Jeda Buka Puasa Hadir Lagi di Liga Inggris 2026 Rabu, 18 Februari 2026
Jeda Buka Puasa Hadir Lagi Di Liga Inggris 2026

• ​Prosedur Cacat Hukum:
Transaksi dilakukan melalui mekanisme bawah tangan kurator tanpa kewajiban hukum bagi Pemkab untuk memborong seluruh sisa lahan pailit.

• ​Diskriminasi Kebijakan: Adanya perbedaan perlakuan (perlakuan khusus) dalam pengadaan lahan dari sumber yang sama, yang mengindikasikan adanya pesanan atau intervensi pihak tertentu.

Baca Juga Persib Incar Remontada, Hadapi Ratchaburi di GBLA Rabu, 18 Februari 2026
Persib Incar Remontada, Hadapi Ratchaburi Di Gbla

​Uji Nyali Penegakan Hukum
​Desakan dari Irman Bunawolo dan Egi (KITA) mencerminkan keresahan masyarakat Tangerang atas penanganan kasus korupsi yang seringkali “masuk angin” di tingkat lokal. Dengan adanya hasil audit BPK sebagai novum, tidak ada alasan bagi KPK untuk menolak supervisi.

​”Bola panas sekarang ada di tangan Matahukum. Publik sudah memberikan mandat moral dan dukungan penuh. Sekarang tinggal pembuktian, apakah Matahukum berani menyeret aktor intelektual di balik pengadaan lahan ini ke hadapan hukum?” tutup Egi.