“Kita perlu melakukan pendekatan ganda: pertama, memberikan pemahaman kepada majikan agar mereka secara sukarela memenuhi kewajiban THR; kedua, memberikan kekuatan kepada pekerja agar mereka berani mengklaim haknya melalui jalur yang benar. Posko pengaduan akan menjadi jembatan penting antara kedua pihak tersebut,” tambahnya.
DPW KITA Provinsi Banten siap bekerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing, organisasi pekerja, dan elemen masyarakat lainnya untuk mendukung pengawalan dan implementasi posko pengaduan THR di seluruh daerah. Egi berharap, dengan adanya posko pengaduan THR yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten, masalah terkait penolakan atau keterlambatan pembayaran THR dapat diminimalkan bahkan dihilangkan sama sekali. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung gerakan ini demi kesejahteraan bersama pekerja di Provinsi Banten.
Tentang pentingnya posko pengaduan THR di seluruh kabupaten dan kota:
Menurut Egi, Posko pengaduan THR tidak boleh hanya menjadi simbol di ibukota provinsi semata. Setiap kabupaten dan kota di Banten harus memiliki akses yang sama untuk melindungi hak pekerja. Pekerja di Lebak atau Pandeglang memiliki hak yang sama dengan pekerja di Tangerang atau Serang – mereka semua berhak mendapatkan THR yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita mendirikan posko ini bukan untuk menciptakan konflik antara majikan dan pekerja, melainkan untuk menciptakan ruang komunikasi yang baik dan proses penyelesaian masalah yang jelas. Kita ingin majikan paham akan kewajibannya, dan pekerja paham akan haknya, sehingga hubungan kerja dapat tetap harmonis bahkan setelah masa hari raya.” tegas Egi.
DPW KITA mendukung implementasi di daerah

Egi mengatakan bahwa DPW KITA Provinsi Banten siap bekerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing, organisasi pekerja, dan elemen masyarakat lainnya untuk memastikan posko pengaduan THR berjalan dengan baik. Kata Egi, DPW KITA Banten akan membantu dalam hal sosialisasi, pendataan kasus, hingga memberikan dukungan teknis agar setiap posko dapat beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pekerja.
“Bagi sebagian besar pekerja di Banten, THR adalah bagian penting dari perencanaan keuangan keluarga mereka. Mulai dari membeli kebutuhan pokok, memberikan bantuan kepada keluarga, hingga mempersiapkan acara hari raya. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi majikan untuk tidak memenuhi kewajiban ini, dan kita akan berusaha sekuat tenaga agar tidak ada pekerja yang kehilangan haknya.” terang Egi.

“Kita akan mengusulkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten agar segera membentuk tim khusus untuk merencanakan dan melaksanakan pembukaan posko pengaduan THR di seluruh wilayah Banten. Kita juga akan mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk menyediakan tempat serta tenaga yang dibutuhkan, sehingga posko dapat beroperasi sesegera mungkin sebelum hari raya tiba.” sambung Egi.



