Teropongistana.com Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM. Penahanan dilakukan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, setelah sebelumnya pada 09 Februari 2026, tiga tersangka telah ditetapkan dan salah satunya yaitu Direktur Utama PT. KMM (DJ) sudah ditahan.

Kedua tersangka yang baru ditahan adalah:

– MJ, yang menjabat Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022.

Iklan

– DP, yang menjabat Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019 sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB).

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, mulai tanggal 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026. Hingga saat ini, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 34 saksi dalam kasus ini.

Menurut uraian modus operandi yang diungkapkan, kasus ini berawal dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB. Untuk mewujudkannya, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan agar PT. KMM mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) milik PT. WK (Persero) Tbk sebagai jaringan distribusi semen curah. Sementara itu, DP berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan milik PT. BMU dapat diserahkan kepada PT. KMM.