Teropongistana.com Serang – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten melalui Sekretarisnya, Egi Hendriawan, mengajak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk segera membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dapat diakses oleh seluruh pekerja dan buruh di wilayah Provinsi Banten. Langkah ini menjadi sangat penting mengingat masa jelang hari raya semakin dekat, dan hak atas THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha atau majikan kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Egi Hendriawan menegaskan bahwa posko pengaduan THR tidak hanya perlu berada di ibukota provinsi, melainkan juga harus diterapkan dan disebarkan ke masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses kemudahan bagi pekerja dari berbagai daerah, baik yang berada di wilayah perkotaan maupun pedesaan, agar dapat menyampaikan keluhan atau mengajukan bantuan jika mengalami kendala dalam menerima hak THR-nya.
Menurutnya, posko pengaduan THR harus dilengkapi dengan tenaga ahli yang kompeten, mulai dari petugas yang dapat menangani keluhan secara langsung, hingga tim yang dapat melakukan verifikasi dan mediasi antara pekerja dan majikan. Selain itu, posko juga perlu menyediakan informasi jelas mengenai ketentuan THR, cara mengajukan pengaduan, serta prosedur penyelesaian kasus yang cepat dan transparan.
“Kita tidak bisa hanya fokus pada satu tempat saja. Pekerja dan buruh ada di setiap sudut Provinsi Banten – mulai dari Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, hingga Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Masing-masing daerah memiliki karakteristik dan jumlah pekerja yang berbeda, sehingga posko pengaduan perlu ada di setiap kabupaten dan kota agar bisa menjangkau semua pihak yang membutuhkan,” ujar Egi lewat pernyataanya, Senin (23/2/2026)
Ia menambahkan bahwa THR bukan hanya sekadar uang tambahan, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras pekerja sepanjang tahun dan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di hari raya. “Kita ingin memastikan bahwa tidak satu pun pekerja di Provinsi Banten yang terlantar dalam mendapatkan haknya,” jelas Egi.
Selain membuka posko pengaduan, Egi juga mengusulkan agar pihak Dinas Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi yang masif mengenai hak THR ke berbagai kalangan – mulai dari perusahaan besar, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga pekerja harian lepas. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman majikan mengenai kewajiban mereka, serta membuat pekerja lebih mengetahui hak yang harus mereka terima.





