Teropongistana.com Jakarta – Pengacara Flamboyan, Sri Dharen, SH mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Jenderal terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Pelapor menyatakan telah lebih dahulu mengirimkan surat pengaduan melalui pos kepada sejumlah pejabat struktural, termasuk jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Namun, karena belum memperoleh tanggapan, ia memilih menyerahkan langsung berkas aduan tersebut ke Inspektorat dan telah menerima tanda terima resmi dari Inspektur Wilayah I.
“Kami berharap laporan ini diproses secara objektif sebagai bukti bahwa institusi ini masih berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
Putusan Inkrah, Sertifikat Baru Terbit
Perkara yang diadukan berkaitan dengan sebidang tanah di Kabupaten Lombok Timur. Menurut pelapor, sengketa atas tanah tersebut telah diputus hingga tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan pada 2015.
Namun, dua tahun setelah putusan inkrah, terbit sertifikat baru atas objek yang sama. Situasi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar terhadap kepastian hukum pertanahan.
“Kalau putusan pengadilan yang sudah inkrah masih bisa diabaikan dengan penerbitan sertifikat baru, lalu di mana letak kepastian hukumnya?” ujar Dharen.





