Teropongistana.com JAKARTA – Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh pada 20 Februari 2026. Melalui surat tersebut, ia memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
“Saya mengirimkan surat “cinta” kepada Ayananda Surya Dharma Paloh dengan kerendahan hati, saya memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan nama saya dari daftar PAW DPR RI Partai NasDem untuk dapil Sulsel III,” ujar Putri Dakka kepada wartawan usai menyerahkan surat tersebut melalui sekretariat Partai di NasDem Tower, Jalan Gondadia Lama, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pencoretan itu diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar, yang menurut Putri Dakka, sebagai keputusan yang inkonstitusional dan sewenang-wenang. Kursi DPR dari dapil Sulsel III menjadi lowong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berpindah ke partai lain. Namun, alih-alih ditetapkan sebagai calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara, nama Putri justru dicoret dari daftar PAW.
Dalam kedudukannya selaku peraih sebanyak 53.700 suara sah dalam Pileg 2024, menurut Putri Dakka, pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Nasdem, tidak beralasan menurut hukum. Merupakan contoh demokrasi tidak taat azas. Bertentangan dengan Manifesto Partai NasDem, yang berorientasi pada public, sehingga harus ditolak.
Putri Dakka adalah Ketua DPD Partai NasDem Kab. Luwu Utara yang menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP NasDem langsung dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Dharma Paloh, pada tanggal 19 Nopember 2021 di Gedung NasDem, Jalan Thamrin, Jakarta.
“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai anggota Partai NasDem, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan,” ujarnya.





