📍 Sorong • Papua Barat
Teropongistana.comKota Sorong – Kebijakan Bupati Maybrat menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kampung kini diikuti Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, dengan membentuk Posbankum di 41 kelurahan.
Langkah strategis tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Papua Barat Daya, Loury Da Costa. Ia menilai kebijakan ini berpihak kepada masyarakat akar rumput yang membutuhkan akses keadilan.
Menurut Loury, Wali Kota Sorong telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.3/5/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada seluruh kampung dan kelurahan di Kota Sorong.
“Kebijakan ini merupakan terobosan nyata dalam memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Loury, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, pembentukan Posbankum sejalan dengan misi kelima Pemerintah Kota Sorong yang berfokus pada penguatan keamanan dan ketertiban umum. Melalui Posbankum, masyarakat memiliki wadah resmi untuk memperoleh informasi dan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau.





