Alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu menjelaskan, terdapat sejumlah poin krusial dalam SK tersebut. Di antaranya penyelesaian perkara secara non-litigasi, di mana anggota Posbankum bertugas menyelesaikan persoalan hukum di wilayahnya melalui mediasi atau pendekatan di luar pengadilan.

Selain itu, Posbankum akan diisi oleh paralegal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) setempat. Masa kerja paralegal ditetapkan selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali guna menjamin keberlanjutan layanan hukum bagi warga.

Dalam konsiderans SK tersebut, Wali Kota Sorong menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari strategi mewujudkan akses keadilan yang merata, dimulai dari lingkup terkecil, yakni kampung dan kelurahan.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Dengan adanya paralegal di setiap kelurahan, potensi konflik hukum dapat diredam lebih dini melalui jalur mediasi atau cara-cara non-litigasi lainnya,” kata Loury.

Diketahui, operasional Posbankum akan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) masing-masing kampung dan kelurahan di Kota Sorong, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program tersebut. (Jun)