Teropongistana.com TANGERANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan proyek publik dan pajak daerah di Kota Tangerang serta Kabupaten Tangerang menjadi titik panas yang mendapat tekanan keras dari Matahukum Indonesia. Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, secara tegas menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Maria Erna Elastiyani untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua temuan tersebut.

“Kalau Kejati Banten tidak mampu menindaklanjuti dan mengusuti temuan BPK di Kota Tangerang dan Kabupaten hingga tuntas, maka jabatan Kajati harus segera dicopot dari jabatannya,” kata Sekjen Mukhsin Nasir lewat pernyataannya, Rabu (24/2/2026).

Menurut Mukhsin, temuan BPK tidak bisa dianggap sepele atau hanya sebagai catatan administrasi semata, mengingat seluruh kasus yang ditemukan melibatkan penggunaan anggaran rakyat yang tidak sedikit dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kita tidak bisa diam melihat temuan serius ini yang sudah jelas-jelas menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Banyaknya proyek yang tidak berjalan sesuai aturan serta ketidaksesuaian dalam pengelolaan pajak daerah menunjukkan adanya celah yang sangat besar yang berpotensi menjadi lahan subur bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ini adalah masalah yang tidak bisa kita biarkan terus berlarut-larut,” jelas Mukhsin dengan nada tegas.

Sekedar informasi, untuk Kota Tangerang, BPK telah menemukan sejumlah indikasi yang mengkhawatirkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025 hingga tanggal 31 Oktober lalu. Beberapa rincian temuan yang diperoleh mencakup tiga paket pekerjaan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Tata Ruang (Perkimtan) di mana proses pemilihan penyedia jasa serta penetapan pemenang tender tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan publik ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, mulai dari kualitas bahan bangunan yang digunakan hingga cakupan pekerjaan yang tidak selesai secara penuh. Lebih parahnya lagi, sebanyak 47 paket pekerjaan di sektor jalan raya, irigasi, dan jaringan prasarana yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga ditemukan tidak memenuhi standar kontrak, bahkan di beberapa lokasi proyek ditemukan pekerjaan yang hanya dilakukan sebagian atau menggunakan material yang tidak memenuhi syarat teknis.