“Bayangkan saja, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan yang kokoh, irigasi yang bermanfaat bagi petani, dan gedung publik yang layak digunakan, justru terbuang sia-sia karena proses yang tidak benar dan pelaksanaan yang tidak sesuai standar. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat perkembangan daerah dan menyakiti hati masyarakat yang sudah lama menunggu perbaikan prasarana,” tukas Mukhsin.

Sementara itu untuk Kabupaten Tangerang, BPK mengungkapkan sejumlah masalah mendasar dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya terkait tarif Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum sepenuhnya sinkron dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah ditetapkan sejak awal tahun lalu. Selain masalah tarif, ditemukan juga absennya payung hukum yang jelas berupa Peraturan Bupati yang mengatur secara rinci tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) – sebuah komponen krusial yang menjadi dasar penetapan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Meskipun BPK dalam laporannya menyatakan bahwa secara umum, pengelolaan pajak daerah dinilai telah sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, Mukhsin menilai bahwa alasan tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan kekurangan administrasi dan regulasi yang jelas-jelas melanggar prinsip kepastian hukum.

“Kita tidak bisa puas dengan penilaian ‘secara material sesuai’ sementara sistem yang menjadi pondasi hukumnya penuh dengan kebocoran. Tarif pajak yang tidak sinkron dengan Perda dan absennya Peraturan Bupati tentang NJKP membuat sistem pajak daerah terkesan seolah-olah dibuat secara sepihak dan tidak transparan. Ini bisa menyebabkan ketidakadilan bagi wajib pajak dan berpotensi menyebabkan kerugian bagi kas negara,” jelasnya.

Mukhsin menegaskan bahwa peran Kejaksaan Tinggi Banten sebagai lembaga penegak hukum di tingkat provinsi sangat krusial dalam menangani kasus-kasus ini. Ia mengajak Kajati Banten untuk tidak hanya melakukan evaluasi permukaan, tetapi juga melakukan penyelidikan mendalam yang melibatkan semua pihak yang terlibat, mulai dari pejabat pemerintah yang bertanggung jawab, hingga penyedia jasa yang menangani proyek tersebut.

“Alasan ‘secara material sesuai’ tidak bisa menjadi tempat berlindung bagi kekurangan yang jelas-jelas merusak tata kelola keuangan daerah. Kejati Banten harus segera turun tangan dengan tindakan yang tegas dan serius – kalau tidak bisa mengusut hingga tuntas dan memberikan konsekuensi hukum yang pantas bagi pelaku, maka ada baiknya jabatan Kajati diganti dengan orang yang memiliki kemauan politik dan kapasitas untuk bertindak tegas demi keadilan rakyat,” tegasnya dengan nada kritis yang tidak bisa dinafikan.

Menurut Mukhsin, tindakan yang cepat dan tepat dari Kejaksaan tidak hanya akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum negara, tetapi juga akan menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek publik. Ia juga mengungkapkan bahwa Matahukum Indonesia siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk data dan analisis hukum untuk mendukung proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Kejati Banten.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Matahukum Indonesia.