Menurut data dari Asosiasi Produsen Baja Indonesia, utilisasi kapasitas industri baja lokal pada tahun 2024 hanya mencapai sekitar 65%, sementara impor baja terus meningkat hingga lebih dari 5 juta ton. Hal ini membuat banyak perusahaan baja dalam negeri kesulitan bersaing, bahkan beberapa unit produksi harus dihentikan sementara.
“Pengawasan yang dilakukan Kemendag adalah langkah positif untuk melindungi industri lokal dan konsumen dari produk tidak memenuhi standar. Namun, pengawasan saja tidak cukup – perlu ada tindakan hukum yang tegas agar tidak ada yang berani mengulangi praktik yang merugikan negara,” tegas Mukhsin.

Ia mengajak Kejagung untuk melakukan koordinasi erat dengan Kemendag dan instansi terkait untuk mengungkap kebenaran di balik temuan ini. Matahukum juga siap memberikan dukungan dalam bentuk analisis hukum dan data untuk mendukung proses penyelidikan yang akan dilakukan.
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan dari Mukhsin Nasir.



