Teropongistana.com JAKARTA – Sekretaris Jenderal Matahukum Indonesia, Mukhsin Nasir, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera menelusuri temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor baja pada akhir tahun 2024. Menurutnya, kasus yang mengungkapkan penyitaan produk baja tidak sesuai standar serta potensi pelanggaran aturan perlu diteliti lebih dalam, mengingat ada riwayat kasus korupsi impor besi/baja yang merugikan negara di masa lalu.
“Ada indikasi yang tidak bisa kita abaikan. Kemendag telah mengamankan baja impor senilai ratusan juta rupiah yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kita perlu memastikan apakah hanya masalah pelanggaran peraturan saja, atau ada unsur korupsi dan kolusi yang menjadi dasar dari masuknya produk tersebut ke dalam negeri,” jelas Mukhsin dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).

Sebagai informasi, pada Desember 2024 kemarin, Kemendag mengintensifkan pengawasan terhadap impor baja ilegal dan berhasil menyita produk baja lembaran lapis seng (BJLS) senilai Rp23,7 miliar. Produk berupa galvaniz steel coil seberat 1.251.050 kg tersebut ditemukan beredar di wilayah Yogyakarta dan Pontianak, dengan jejak penelusuran mengarah ke gudang di Cikarang, Bekasi.
Kemendag menyatakan bahwa barang yang diamankan diduga melanggar aturan impor karena tidak sesuai SNI. Pelanggaran yang dicurigai melibatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 yang menyatakan dengan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang persyaratan impor barang industri. Saat ini pihak Kemendag tengah melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kualitas produk. Jika terbukti melanggar, seluruh barang yang disita akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Mukhsin menyoroti bahwa kasus ini tidak bisa dilihat secara terpisah dari kasus korupsi impor besi/baja periode 2016-2021 yang pernah ditangani Kejagung. Pada masa itu, penyidik menemukan praktik kebocoran kuota impor yang menyebabkan kerugian besar bagi negara, bahkan menyeret tersangka dari kalangan korporasi hingga pejabat pemerintah.
“Riwayat tersebut menunjukkan bahwa impor baja seringkali menjadi lahan bagi praktik tidak jujur. Derasnya aliran impor baja ke Indonesia tahun 2024 juga berdampak pada utilisasi kapasitas industri baja dalam negeri yang belum optimal. Ini bukan hanya masalah perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan industri nasional dan keamanan ekonomi negara,” ujarnya.



