Teropongistana.com Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Himawan menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait penanganan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perjudian online.
“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan.
Himawan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 51 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang berasal dari transaksi 132 situs judi online.
Dari laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi (LP) dengan total penghentian sementara dana mencapai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.


