Dari jumlah itu: 11 laporan polisi masih dalam proses penyidikan dengan total dana sitaan Rp142 miliar dari 359 rekening, Rp1,6 miliar diblokir dari 40 rekening, dan 16 laporan polisi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Untuk perkara yang sudah inkrah tersebut, aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp58,1 miliar dari 133 rekening.

Baca Juga Lift, Bukti Kematangan Sinema Lokal Senin, 2 Maret 2026
Lift, Bukti Kematangan Sinema Lokal

Menurut Himawan, eksekusi aset ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung program pemerintah terkait asset recovery atau pemulihan aset hasil kejahatan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap judi online tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus disertai dengan penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Polri dan berbagai kementerian serta lembaga dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia