Teropongistaan.com Jakarta – Menindaklanjuti persoalan tambang bermasalah yang dipimpin oleh Shanty Alda Nhatalia, Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM-MALUT) mendatangi kantor DPR RI di Jakarta untuk melaporkan yang bersangkutan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sabtu (7/3/2026).
Selain melaporkan Shanty Alda Nhatalia ke MKD, kedatangan HANTAM-MALUT ke Kompleks Parlemen Senayan juga bertujuan untuk meminta audiensi dengan Komisi XII DPR RI terkait persoalan pertambangan di Maluku Utara, khususnya tiga perusahaan tambang yang dipimpin oleh Shanty Alda Nhatalia sebagai direktur.
Direktur HANTAM-MALUT, Alfatih Soleman, menegaskan bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan perlu dilakukan secara serius agar kerusakan lingkungan dapat diminimalisir. Selain itu, langkah tersebut juga penting untuk melindungi masyarakat di sekitar wilayah tambang dari praktik perampasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
Menurut Alfatih, laporan terhadap Shanty Alda Nhatalia ke MKD dilakukan karena berdasarkan data yang tercatat dalam sistem MODI Kementerian ESDM, yang bersangkutan menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan tambang di Maluku Utara. Ketiga perusahaan tersebut saat ini disebut memiliki berbagai persoalan, mulai dari aspek lingkungan, perizinan, konflik lahan, hingga kecelakaan kerja.

Adapun tiga perusahaan tersebut adalah PT Aneka Niaga Prima (ANP), PT Arumba Jaya Perkasa (AJP), dan PT Smart Marsindo.
Alfatih juga menjelaskan bahwa jabatan Shanty Alda Nhatalia sebagai direktur di tiga perusahaan tambang tersebut berpotensi menyebabkan proses pengawasan dan penegakan hukum menjadi tidak maksimal. Hal ini karena, sebagai anggota DPR RI, Shanty Alda Nhatalia juga duduk di Komisi XII yang membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi.




