Teropongistana.com Jakarta – Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kombes Pol Benny Murjayanto mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan terkait dugaan pengrusakan rumah dan pondok warga di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya, yang terjadi pada 21 November 2025. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh pihak PT Letawa, anak usaha dari PT Astra Agro Lestari Tbk.

“Sudah lidik mas, dan kasus ini tetap berlanjut,” ujar Benny Murjayanto saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (7/3/2026).

SATU UNIT EXCAVATOR DISITA SEBAGAI BARANG BUKTI

Iklan

Pada Selasa pagi (3/3/2026), tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar yang dipimpin Iptu Hasrum berhasil menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning di Afdeling Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Alat berat tersebut diduga digunakan dalam peristiwa pengrusakan dan kini diamankan di Polres Pasangkayu sebagai bukti utama.

Kasus ini telah resmi masuk tahap penyidikan, yang berarti dugaan tindak pidana telah memenuhi unsur hukum untuk diproses lebih lanjut.

PERISTIWA 21 NOVEMBER 2025: TITIK AWAL KETEGANGAN