Teropongistana.com Jakarta – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat melontarkan kritik keras terhadap dugaan keberpihakan aparat kepolisian di Sulawesi Barat terhadap korporasi sawit PT Astra Agro Lestari Tbk, khususnya melalui anak usahanya PT Letawa.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sulawesi Barat, Ramli, menilai ada sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara dugaan pengrusakan rumah warga di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya dan Dusun Siparappe, Desa Lariang Kabupaten Pasangkayu, yang terjadi pada 21 November 2025.
Dalam perkara tersebut, Ditreskrimum Polda Sulbar melalui Subdit I telah menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning yang diduga digunakan dalam peristiwa pengrusakan rumah warga.
Namun belakangan muncul informasi yang beredar di lapangan bahwa alat berat yang telah disita sebagai barang bukti tersebut justru diduga dipinjam pakai kembali oleh perusahaan Astra Agro melalui PT Letawa.

Ramli menegaskan bahwa jika informasi tersebut benar, maka hal itu merupakan skandal serius dalam penegakan hukum.
“Barang bukti perkara pidana seharusnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Jika benar alat tersebut digunakan kembali oleh perusahaan yang justru diduga terlibat dalam perkara, maka publik berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum di Polda Sulbar,” tegas Ramli dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/3/2026).






