Oleh karena itu, PBH AAI Jakarta Timur mengajukan serangkaian desakan dan permintaan konkret:

– Mendesak Presiden RI memerintahkan Kapolri segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan menangkap pelaku dan otak pelakunya.

– Mendesak Kapolri membentuk Tim Khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah, serta mengumumkan hasilnya kepada publik.

– Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan komprehensif kepada Andri Yunus, termasuk dukungan medis fisik dan pemulihan kondisi mental.

– Meminta Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk membongkar skenario dan otak pelaku di balik tindakan tersebut.