“Polisi harus segera mengambil tindakan tegas, melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap pelaku, dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Hal ini bukan hanya untuk memberikan rasa keadilan bagi umat yang tersakiti, tetapi juga sebagai contoh bahwa hukum tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keharmonisan masyarakat.” jelas Nanang.

Selain Nanang Noise, berbagai pihak juga turut mengeluarkan sikap dan menuntut penegakan hukum. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, Haerudin, menyampaikan bahwa konten yang beredar sangat menyakitkan hati dan berpotensi memecah belah persatuan umat.

“Kita khawatir hal ini akan menimbulkan kesalahpahaman antarumat beragama, bahkan di kalangan umat Katolik dan Kristen Protestan juga merasa khawatir karena Yusuf Manubulu mengaku sebagai pendeta. Kita tidak ingin satu oknum merusak keharmonisan yang telah kita bangun bersama selama ini,” jelas Haedudin.

Haerudin juga mengungkapkan bahwa FKUB Kabupaten Lebak akan segera menggelar kampanye literasi digital dan kerukunan umat beragama.

“Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cermat dalam menyebarkan informasi di media sosial dan selalu menghormati perbedaan keyakinan. Kampanye ini akan dilakukan melalui berbagai platform media sosial serta pertemuan langsung dengan komunitas masyarakat di berbagai kecamatan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) melalui Koordinatornya Muhammad Yusuf Ahmad juga menyatakan sikap keras terhadap peristiwa ini.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat oknum sembarangan merendahkan keyakinan umat beragama. JAN bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lain akan melakukan laporan resmi dan mengajak masyarakat untuk tetap tenang namun tegas dalam menuntut penegakan hukum yang adil,” ujar Yusuf Ahmad.

Beberapa pengurus grup WhatsApp yang menyebarkan konten tersebut juga telah secara sukarela menghapusnya dan mengimbau anggotanya untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik antarumat beragama. Mereka menyadari bahwa penyebaran konten seperti itu hanya akan memperparah situasi dan merusak keharmonisan yang telah terjaga.

Dalam konteks hukum di Indonesia, penistaan agama telah diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 156 (a) yang menjerat setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, ujaran kebencian juga dilarang dan dapat dijatuhi sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait laporan yang telah diterima dari berbagai pihak. Namun, berbagai elemen masyarakat berharap bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh untuk menjaga kondusivitas masyarakat, kerukunan umat beragama, serta tegaknya supremasi hukum di negara ini.