Teropongistana.com NTB – Kasus konten video yang diklaim mengandung dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat oleh Yusuf Manubulu terus menjadi sorotan publik dan mengundang kemarahan berbagai elemen masyarakat. Aktivis Pemuda Adat Nusa Tenggara Barat (NTB), Nanang Noise, menjadi salah satu sosok yang dengan tegas mengeluarkan seruan agar kepolisian segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam video berdurasi 54 detik yang pertama kali diunggah melalui akun TikTok @ps.yusufmanubalu pada 10 Maret 2026, kemudian menyebar luas ke berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp, Yusuf Manubulu diklaim menyampaikan pernyataan yang sangat menyakitkan hati umat beragama. Ia disebut-sebut menyatakan bahwa “Allah tidak ada bedanya dengan mucikari”, serta merendahkan umat Islam dengan menyebutnya sebagai “umat yang botol, bodoh”.

Selain itu, laporan yang diajukan oleh Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyat, Muh Yudi (Yudi Kebo), ke Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2026 juga menyebutkan bahwa Yusuf melakukan interpretasi sepihak dan menyesatkan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dari Surat Al-Ahzab dan An-Naba, dengan tujuan memberikan stigma negatif terhadap agama Islam.

Iklan

Nanang Noise dalam pernyataannya kepada awak media pada Selasa (17/3/2026) menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Yusuf Manubalu bukan hanya masalah individu, tetapi juga ancaman serius bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama seperti ini tidak bisa kita biarkan berlalu begitu saja. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kerukunan umat beragama dan kebhinekaan. Setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama dan keyakinannya masing-masing, tetapi tidak ada hak untuk merendahkan atau menista keyakinan orang lain,” ucap Nanang dengan nada tegas lewat pernyataanya, Selasa (17/3/2026)

Ia juga menambahkan, Indonesia memiliki sistem hukum yang jelas untuk mengatasi hal semacam ini. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, serta Pasal 300 dan 301 KUHP Baru telah mengatur secara jelas tentang tindakan yang melanggar hukum terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.